Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Tim iNews.id
Ilustrasi cek status perkawinan calon pasangan di SIDUDA. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Penipuan terkait status perkawinan masih sering terjadi di masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena bisa mengecek status perkawinan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda bernama SIDUDA untuk verifikasi status seseorang. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan status perkawinan.

Cara Menggunakan SIDUDA

Penulis iNews.id mencoba menggunakan sistem tersebut dengan mengunjungi website di alamat https://siduda.pa-balikpapan.go.id/. Kemudian, mengisi NIK dan klik tombol 'search' atau 'cari' untuk mengetahui status perkawinan.

Namun, hasilnya situs tidak menampilkan status perkawinan penulis dengan tulisan 'Data Tidak Ditemukan'. Tak hanya satu NIK, penulis juga mencoba 4 NIK lainnya guna memastikan website berjalan lancar.

Lagi-lagi, website tidak menemukan data status perkawinan 4 NIK lainnya. Diketahui, sistem akan mencocokkan NIK dengan basis data yang tercatat di PA Balikpapan sehingga untuk saat ini NIK yang dapat dicek kemungkinan hanya milik warga Balikpapan.

Lantas, apakah Sobat iNews tertarik untuk mencoba?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bocor! Ini Isi Perjanjian Pranikah Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez

12 hari lalu

Sah! Aulion dan Pila Resmi Menikah Hari Ini

18 hari lalu

Cristiano Ronaldo dan Georgina Menikah 8 Agustus 2026 di Madeira? Ini Faktanya!

23 hari lalu

Komentar Mengejutkan Sule usai Tak Diundang ke Nikahan Nathalie Holscher dan Aripat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal