Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Tim iNews.id
Ilustrasi cek status perkawinan calon pasangan di SIDUDA. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Penipuan terkait status perkawinan masih sering terjadi di masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena bisa mengecek status perkawinan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda bernama SIDUDA untuk verifikasi status seseorang. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan status perkawinan.

Cara Menggunakan SIDUDA

Penulis iNews.id mencoba menggunakan sistem tersebut dengan mengunjungi website di alamat https://siduda.pa-balikpapan.go.id/. Kemudian, mengisi NIK dan klik tombol 'search' atau 'cari' untuk mengetahui status perkawinan.

Namun, hasilnya situs tidak menampilkan status perkawinan penulis dengan tulisan 'Data Tidak Ditemukan'. Tak hanya satu NIK, penulis juga mencoba 4 NIK lainnya guna memastikan website berjalan lancar.

Lagi-lagi, website tidak menemukan data status perkawinan 4 NIK lainnya. Diketahui, sistem akan mencocokkan NIK dengan basis data yang tercatat di PA Balikpapan sehingga untuk saat ini NIK yang dapat dicek kemungkinan hanya milik warga Balikpapan.

Lantas, apakah Sobat iNews tertarik untuk mencoba?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskawin Pernikahan Sean Ivan Adik Irish Bella Viral di Medsos, Ada Palladium!

57 tahun lalu

Terbongkar! Pesta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dihadiri 1.000 Tamu

57 tahun lalu

Perjalanan Cinta Lydia Onic dan Daniel Williem Super Romantis, Berawal dari Perjodohan

57 tahun lalu

Selamat! Lydia Onic Resmi Menikah dengan Daniel Williem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal