Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Tim iNews.id
Ilustrasi cek status perkawinan calon pasangan di SIDUDA. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Penipuan terkait status perkawinan masih sering terjadi di masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena bisa mengecek status perkawinan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda bernama SIDUDA untuk verifikasi status seseorang. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan status perkawinan.

Cara Menggunakan SIDUDA

Penulis iNews.id mencoba menggunakan sistem tersebut dengan mengunjungi website di alamat https://siduda.pa-balikpapan.go.id/. Kemudian, mengisi NIK dan klik tombol 'search' atau 'cari' untuk mengetahui status perkawinan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
22 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara

Seleb
29 hari lalu

Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas

Seleb
1 bulan lalu

Alasan Mengejutkan Inara Rusli Datang ke Nikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana

Seleb
1 bulan lalu

Istri Virgoun Lindi Fitriyana Hamil Duluan? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal