JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 2024. Begini tampangnya.
Encek masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024. Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, dia ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyampaikan Encek kini telah diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“DPO-an. Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Tim dari Indonesia kemudian menjemput Encek untuk dibawa pulang. Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) tiba di Indonesia pada Minggu sore.