Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nur Khabibi
Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini usai Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.25 WIB untuk menuju rumah tahanan (rutan). 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK saat melakukan OTT. 

"Apa itu, itu nggak tahu saya malah," kata Maidi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

24 jam lalu

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan WNA Hari Ini

1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Oknum BNPB Dapat Imbal Balik Proyek dari Vendor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal