JAKARTA, iNews.id - Tanggal merah Maret 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Tercatat, ada Hari Raya Nyepi dan cuti bersama. Berikut selengkapnya.
Keputusan hari libur tersebut telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh MenPAN-RB, Menaker dan Menag pada 2022 kemarin.