"Kehadiran negara pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela, sukarela. Kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB," kata dia.
Dia mengatakan, pertanyaan pada sidang tersebut yang tidak terjawab disebabkan keterbatasan waktu. Hal itu, menurutnya, sering terjadi dalam dialog interaktif di berbagai kesempatan.
"Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini," tuturnya.