Tanggapi Isu Deforestasi, Kemenhut: Pembukaan Hutan Berizin Bukan Ilegal

Kastolani Marzuki
Kemenhut terus berkomitmen untuk memastikan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.idKementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah menjamin bahwa setiap kayu yang diproduksi dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti mengatakan, pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan dalam kerangka hukum yang ketat, termasuk melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, serta Izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Kayu yang dihasilkan dari PBPH maupun PKKNK merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," kata Laksmi dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Beda Deforestasi Ilegal dan Pembukaan Lahan Berizin

Laksmi menjelaskan, penting untuk membedakan antara deforestasi ilegal dengan proses pembukaan lahan yang legal. Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan tanpa izin sah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, pembukaan lahan di areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK adalah bagian dari pengelolaan lanskap yang terukur dan legal, di mana kegiatan tersebut diikuti oleh penanaman kembali (reforestasi) untuk menjaga fungsi hutan dalam siklus berkelanjutan. 

"Pemerintah tidak pernah memberikan toleransi terhadap deforestasi ilegal dan tindakan-tindakan fraud," kata Laksmi, menambahkan bahwa integritas adalah keunggulan Indonesia di pasar dunia. 

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menyoroti peran SVLK. Menurutnya, seluruh kayu berizin wajib memiliki dokumen terverifikasi SVLK, yang menjamin traceability (keterlacakan) dan prinsip kelestarian dari hulu ke hilir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kemenhut Perkuat Komando SAR di Hutan, Gandeng Basarnas Hadapi Potensi Darurat

Nasional
8 bulan lalu

Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Nasional
5 bulan lalu

Polemik Nikel di Raja Ampat, Greenpeace: Tak Boleh Ada Tambang di Pulau Kecil

Internet
8 bulan lalu

Viral Kementerian Kehutanan Bahas Zodiak di Media Sosial, Banjir Komentar Netizen!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal