Tanpa Keterangan, Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Tak Penuhi Panggilan KPK

Antara
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Senin (28/10/2019). Dia diperiksa terkait kasus proyek Meikarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sampai saat ini Bartholomeus Toto tidak hadir. KPK juga tidak mengetahui alasan tersangka kasus korupsi proyek Meikarta itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Dia menuturkan, belum dipastikan kapan Bartholomeus akan dipanggil ulang. "Belum ada," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Bartholomeus ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (29/7/2019). Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto membantah telah menyuap eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah mantan pejabat di Pemkab Bekasi lainnya. Suap yang dimaksudkan, yaitu untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

“Saya tidak pernah memberikan (suap itu),” kata Toto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
5 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
7 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
8 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal