Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya

Faieq Hidayat
Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Untuk surat suara coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara;

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

9 hari lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

9 hari lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

14 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal