Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
Untuk surat suara coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.