Taufiequrachman Ruki Minta Presiden dan DPR Tak Terburu-buru Bahas Revisi UU KPK

Ilma De Sabrini
Plt Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki (dua dari kanan) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tak terburu-buru membahas revisi UU KPK. Dia menyarankan pemerintah menampung saran dan aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

"Kami para senior (mantan Pimpinan KPK) berharap bahwa pembahasan itu jangan terburu-buru. Diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Ruki mengaku, hingga saat ini belum tahu apa saja perubahan dalam revisi UU yang dinilai melemahkan KPK. Dia juga menilai pembahasan revisi UU KPK tampak terburu-buru.

"Saya pribadi berpendapat kok ini tertutup sekali dan tergesa-gesa. Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan," ujarnya.

Ruki yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1971 ini menepis tudingan mengusulkan perubahan UU KPK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
27 menit lalu

Anggota DPRD DKI Bebizie Serahkan Uang Rp895 Juta ke KPK terkait Kasus Rita Widyasari

4 jam lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

16 jam lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

16 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal