"Tersangka Opik membawa barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau," ucap Rudi, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu Opik yang merupakan warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan upah Rp15 juta oleh penyuruh.
"Baru pertama kali ini saya (antar narkoba). Selama ini saya bekerja sebagai penyadap karet," ujarnya.