Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Dimas Choirul
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Teddy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

"Teddy meminta untuk ajukan banding," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, dikutip Rabu (10/5/2023).

Hotman mengatakan, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dan jaksa.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ucapnya.

Dia mengatakan tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di Jakarta dengan sabu yang ada di Bukittinggi. Menurutnya tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," katanya.

Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan banding. Hotman menyebut langkah-langkah hukum masih akan panjang.

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," kata Hotman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

4 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

5 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

9 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal