Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Dimas Choirul
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Teddy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

"Teddy meminta untuk ajukan banding," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, dikutip Rabu (10/5/2023).

Hotman mengatakan, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dan jaksa.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ucapnya.

Dia mengatakan tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di Jakarta dengan sabu yang ada di Bukittinggi. Menurutnya tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," katanya.

Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan banding. Hotman menyebut langkah-langkah hukum masih akan panjang.

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," kata Hotman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
1 hari lalu

Hotman Tunjukkan Dokumen Ada Seller dan Buyer, Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan MNC: Itu Namanya Jual Beli

Internasional
1 hari lalu

Trump Tegaskan Tak Pernah Mabuk, Peringatkan Anak-anaknya Tak Konsumsi Narkoba

Nasional
4 hari lalu

Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal