Hakim Sebut Teddy Minahasa Tak Dukung Program Pemberantasan Narkoba

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Hakim menyebut Teddy tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Hal itu menjadi salah satu yang memberatkan Teddy dalam persidangan ini.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim, Selasa (9/5/2023).

Hakim juga menilai Teddy menikmati keuntungan penjualan narkoba dan merusak nama baik institusi Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

41.578 Personel Polri Naik Pangkat, 54 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen

57 tahun lalu

Kapolri Gelar Pekan Olahraga Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pertandingkan 8 Cabang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal