JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Hakim menyebut Teddy tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Hal itu menjadi salah satu yang memberatkan Teddy dalam persidangan ini.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim, Selasa (9/5/2023).
Hakim juga menilai Teddy menikmati keuntungan penjualan narkoba dan merusak nama baik institusi Polri.