Hakim Sebut Teddy Minahasa Tak Dukung Program Pemberantasan Narkoba

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Hakim menyebut Teddy tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Hal itu menjadi salah satu yang memberatkan Teddy dalam persidangan ini.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim, Selasa (9/5/2023).

Hakim juga menilai Teddy menikmati keuntungan penjualan narkoba dan merusak nama baik institusi Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Polri: Penugasan Polisi Aktif di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian-Lembaga

Nasional
1 jam lalu

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Nasional
2 jam lalu

Polri: Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Capai 300 Orang

Nasional
7 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal