Sidang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Saya Yakin Tak Akan Hukuman Mati

Dimas Choirul
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penasehat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya tak akan dihukum mati oleh majelis hakim. Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) hari ini.

"Saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakbar.

Hotman menjelaskan, Teddy merupakan perwira senior. Teddy juga katanya banyak mendapatkan penghargaan sebagai polisi.

Oleh karena itu, meskipun nantinya Teddy dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tak akan memberikan hukuman mati.

"Jadi sekali lagi, kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan nggak akan hukuman mati," ujar Hotman.

Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Remaja Disekap WNA di Jakarta Utara, Polisi Turun Tangan

Nasional
17 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
31 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
1 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
2 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal