Sidang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Saya Yakin Tak Akan Hukuman Mati

Dimas Choirul
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penasehat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya tak akan dihukum mati oleh majelis hakim. Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) hari ini.

"Saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakbar.

Hotman menjelaskan, Teddy merupakan perwira senior. Teddy juga katanya banyak mendapatkan penghargaan sebagai polisi.

Oleh karena itu, meskipun nantinya Teddy dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tak akan memberikan hukuman mati.

"Jadi sekali lagi, kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan nggak akan hukuman mati," ujar Hotman.

Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
7 hari lalu

Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati

Nasional
17 hari lalu

Sah! Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Nasional
20 hari lalu

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar

Internasional
21 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal