Tegas! Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan di Kalbar Imbas Karhutla

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan diduga aktivitasnya memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Sanksi tersebut diberikan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Hal itu disampaikannya saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

“(Ini) sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Juli.

Dia menegaskan sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Titik Api Karhutla Kalbar-Kalteng Melonjak, Jadi Prioritas Penanganan Nasional

1 hari lalu

Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini

6 hari lalu

Panglima Jilah Buka Suara soal Karhutla Kalbar: Peladang Adat Jangan Jadi Kambing Hitam

7 hari lalu

Kemarau Ekstrem Ancam Habitat, 3 Orang Utan Dievakuasi dari Perkebunan Warga di Ketapang Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal