Raja Juli mengatakan proses penegakan hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.
Berikut lima perusahaan yang dibekukan:
1. PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare
2. PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare
3. PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare
4. PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare
5. PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare
Total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.