Tegas! Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan di Kalbar Imbas Karhutla

Felldy Aslya Utama
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Raja Juli mengatakan proses penegakan hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.

Berikut lima perusahaan yang dibekukan:

1. PT Mahkota Rimba Utama

Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya

Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare

Total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Titik Api Karhutla Kalbar-Kalteng Melonjak, Jadi Prioritas Penanganan Nasional

2 hari lalu

Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini

6 hari lalu

Panglima Jilah Buka Suara soal Karhutla Kalbar: Peladang Adat Jangan Jadi Kambing Hitam

8 hari lalu

Kemarau Ekstrem Ancam Habitat, 3 Orang Utan Dievakuasi dari Perkebunan Warga di Ketapang Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal