Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi, Puspadaya Perindo: Negara Tak Boleh Abai

Rizky Agustian
Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina. (Foto: Dok. Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual, tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak boleh lagi ada penyangkalan, pembiaran, apalagi normalisasi terhadap kekerasan seksual di negeri ini.

“Setiap perempuan dan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, bukan hanya hukum, tapi juga pengakuan, pemulihan, dan keadilan sosial,” ujar Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Puspadaya juga mengingatkan bangsa akan tragedi kelam Mei 1998, ketika banyak perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis. Hingga hari ini, luka itu belum pulih. Negara masih jauh dari memberi pengakuan dan keadilan yang layak.

“Peristiwa semacam itu tidak boleh terjadi lagi. Para korban tidak butuh diragukan, mereka butuh didengar, diakui, dan dipulihkan hak-hak atas penderitaannya sebagai korban,” tuturnya.

Puspadaya Perindo menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan, terutama pelecehan seksual, bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merusak integritas fisik dan mental korban, serta meninggalkan luka jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dengan pelupaan atau permintaan maaf semata.

“Kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kekejaman terhadap kemanusiaan. Meragukan keberadaannya sama saja mengingkari penderitaan para korban,” ucap Bendahara Umum Puspadaya Perindo, Rahmi A Kamila.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Puspadaya Perindo Kecam Diskriminasi Penyandang Disabilitas di Pematangsiantar

Nasional
12 hari lalu

Puspadaya Perindo: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa Menindas

Nasional
19 hari lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Audiensi dengan Kementerian PPPA, Kolaborasi Tangani Korban Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal