JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut tidak ada mobilisasi pembuatan e-KTP untuk warga negara (WN) China jelang Pemilu. Pembuatan e-KTP membutuhkan syarat ketat.
Menurutnya, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.
Penjelasannya ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali viral di media sosial. Isu itu menyebutkan, WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan e-KTP oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).