Tegaskan Takbir Keliling Malam Idul Adha Dilarang, Kemenag: Memancing Kerumunan

Binti Mufarida
Kemenag menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

“Kalau masjid atau musala itu kapasitasnya 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran maksimal sejumlah 10 orang. Nah itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ujar Ishfah.

Kemudian, kata Ishfah, pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan.

“Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat. Nah itu poin terkait dengan pelaksanaan takbiran,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menag: Pembangunan Indonesia di Era Prabowo Berada di Jalur yang Tepat

3 hari lalu

Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi dalam Sejarah

3 hari lalu

Ribuan Jemaah Padati Monas, Antusias Hadiri Acara Zikir dan Doa Kebangsaan

4 hari lalu

6 Pemuka Agama bakal Jadi Pembaca Doa Kebangsaan di Monas, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal