Telusuri Pencucian Uang Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Koordinasi dengan PPATK

Antara
Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU). Pinangki juga sudah jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi karena diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi itu untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (2/9/2020).

Jampidsus Kejagung, Febrie menuturkan, juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Hal itu karena Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.

"Kami juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim," ucapnya.

Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.

Selain itu, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut yakni mobil mewah BMW milik Pinangki.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
15 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
17 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
22 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal