JAKARTA, iNews.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU). Pinangki juga sudah jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi karena diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi itu untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (2/9/2020).
Jampidsus Kejagung, Febrie menuturkan, juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Hal itu karena Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.
"Kami juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim," ucapnya.
Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.
Selain itu, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut yakni mobil mewah BMW milik Pinangki.