Tensi Darah Hotman Paris Naik usai Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dimas Choirul
Hotman Paris Hutapea mengaku tensi darahnya naik usai kliennya Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Foto: Dimas Choirul)

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Megapolitan
7 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Megapolitan
7 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Nasional
7 hari lalu

Hasil Tes Urine Tahanan KPK, Ada yang Pakai Narkoba?

Nasional
8 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal