Tensi Darah Hotman Paris Naik usai Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dimas Choirul
Hotman Paris Hutapea mengaku tensi darahnya naik usai kliennya Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Foto: Dimas Choirul)

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu

Nasional
21 jam lalu

Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan

Seleb
2 hari lalu

Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You

Internasional
2 hari lalu

Umumkan Rencana Serang Kartel Narkoba Meksiko, Trump: Ini seperti Perang!

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal