Tepis TKN, Begini Pandangan MK soal Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo

Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Sebelumnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf meminta MK menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Kubu petahana menganggap revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK.

TKN berpendapat, PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 membedakan tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

“Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” kata Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Jakarta, kemarin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
5 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
14 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal