Tepis TKN, Begini Pandangan MK soal Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo

Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Sebelumnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf meminta MK menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Kubu petahana menganggap revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK.

TKN berpendapat, PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 membedakan tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

“Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” kata Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Jakarta, kemarin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

2 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus meski Masa Aktif Berakhir, Ini Kata Menkomdigi

3 hari lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal