Terafiliasi dengan ACT, Rp8 Miliar Milik Rekening Yayasan Disita Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kantor Aksi Cepat Tanggap (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) BareskrimPolri telah menyita uang senilai Rp8 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, penyitaan uang itu dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT. 

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Di sisi lain, Nurul menyebut, Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK. 

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

24 jam lalu

Mutasi Polri, Ini Deretan Kapolda Baru Dilantik Kapolri Jenderal Suyudi

1 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya

2 hari lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal