Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Mantan Dirut PT Garuda INdonesia Emirsyah Satar saat mendengarkan vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rosmina pula.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti dalam 2 dakwaan, 1 dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan ke-2, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini

57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal