Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).

Sementara hal yang meringankan, selama persidangan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu bersikap sopan, tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,"  kata anggota Majelis Hakim Anwar.

Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
19 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
23 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Nasional
24 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal