Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). (Foto: Istimewa)

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.

Tak hanya itu, Nurdin Abdullah juga pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini oleh tim jaksa telah menerima uang Rp7,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dari kontraktor lainnya.

Uang itu berasal dari Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo; Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki alias H Momo dan Haji Andi Indar; Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriady; Pemilik PT Lompulle, Haeruddin serta Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.

"Menimbang bahwa terkait dengan unsur ini, majelis berpendapat dengan penuntut umum bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, diketahui bahwa semua penerimaan gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Sulawesi Selatan," tutur Hakim.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

7 hari lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

8 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

10 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel, Nilainya Tembus Rp11,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal