Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Riyan Rizki Roshali
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Supartameninggal dunia hari ini, Senin (28/4/2025). Dia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Dia menyebut, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.

“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ucap Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).

Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.

"Di Lapas Cibinong," tuturnya.

Sebagai informasi, Suparta divonis hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

1 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

1 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal