Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Riyan Rizki Roshali
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Profil Topan Srimulat, Pelawak Legendaris yang Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

1 hari lalu

Innalillahi, Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia

1 hari lalu

Apa Itu Haemolytic Anaemia, Penyakit Raja Norwegia Harald V sebelum Wafat?

1 hari lalu

Profil Haakon VIII, Raja Baru Norwegia Pengganti Mendiang Harald V

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal