JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Senin (17/1/2022). Azis Syamsuddin akan menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa.
Azis bakal diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pemberi suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diduga telah memberi suap ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara.
Menilik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang rencananya digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519 juta. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin mencapai Rp3,619 miliar.
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.