JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kecewa dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis kecewa Robin telah menyeretnya menjadi terdakwa perkara dugaan pemberian suap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Azis saat menjalani persidangan perkara suap di Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," ujar Azis.
Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," ucap Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.
"Pada saat ini, saudara saksi 'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.