JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi lembaganya telah menerima surat presiden (Surpres) untuk membahas perubahan Undang-Undang atau UU ITE. Dia menyebut, Surpres itu sebenarnya sudah masuk ketika masa penutupan masa sidang tahun ini.
"Supres itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember 2021, pada saat kita sidang terakhir reses," kata Dasco di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Kendati sudah masuk pada masa persidangan yang telah ditutup beberapa waktu lalu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan Surpres itu bakal langsung ditindaklanjuti ketika DPR selesai melaksanakan masa reses.
"Nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.