Terima Vonis 6 Tahun, Zumi Zola Harap Jaksa KPK Hormati Putusan Hakim

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola pasrah menerima putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap dirinya. Majelis hakim memvonis Zumi Zola enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Saya terima keputusan majelis hakim dan menghormati semua proses berjalannya hukum," kata Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Zumi juga berharap vonis tersebut segera inkrah. Dia juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima dan menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap dirinya.

Tidak lupa, Zumi pun tersenyum dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliputnya selama menjalani proses hukum.

"Saya berharap JPU juga begitu (menghormati putusan hakim) dan bisa segera inkrah. Dan, saya juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," pungkas Zumi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal