Terima Vonis 6 Tahun, Zumi Zola Harap Jaksa KPK Hormati Putusan Hakim

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola pasrah menerima putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap dirinya. Majelis hakim memvonis Zumi Zola enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Saya terima keputusan majelis hakim dan menghormati semua proses berjalannya hukum," kata Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Zumi juga berharap vonis tersebut segera inkrah. Dia juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima dan menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap dirinya.

Tidak lupa, Zumi pun tersenyum dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliputnya selama menjalani proses hukum.

"Saya berharap JPU juga begitu (menghormati putusan hakim) dan bisa segera inkrah. Dan, saya juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," pungkas Zumi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

17 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

2 bulan lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal