Terima Vonis 6 Tahun, Zumi Zola Harap Jaksa KPK Hormati Putusan Hakim

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma)

Zumi Zola divonis bersalah telah menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dengan nilai total Rp16,34 miliar. Hal tersebut untuk memuluskan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Tidak hanya itu, Zumi dinilai bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan Zumi Zola dan pengusaha di Jambi.

Atas perbuatan menerima gratifikasi, Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus suap, Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

17 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 bulan lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

2 bulan lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal