Rahmat Yasin kembali terbukti bersalah dalam perkara yang kedua. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Rahmat Yasin. Dia kini sedang menjalani pidana penjaranya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara Ade Yasin, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama para pihak lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik suap menyuap. KPK turut mengamankan uang dugaan suap saat menggelar OTT tadi malam.
Lantas, bagaimana status hukum Ade Yasin serta pihak-pihak yang turut diamankan lainnya? Apakah Ade Yasin akan menyandang status tersangka seperti dulu kakaknya, Rahmat Yasin?
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan para pihak yang diamankan lainnya. Para pihak yang diamankan dalam OTT di daerah Bogor tersebut, paling lambat diumumkan status hukumnya nanti malam sesuai aturan yang berlaku.