Terjerat Korupsi, 3 Neneng Ini Berurusan dengan KPK

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto).

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman dendanya menjadi Rp2,6 miliar.

2. Neneng Hasanah Yasin


Neneng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan megaproyek Meikarta di Bekasi.

KPK menduga Neneng menerima Rp7 miliar dari total commitment fee (uang suap) yang disepakati sebesar Rp13 miliar melalui sejumlah kepala dinas. Neneng dijemput paksa KPK di rumahnya, Minggu (15/10/2018) malam.

3. Neneng Rahmi


Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi ikut terseret kasus suap perizinan Meikarta. Saat KPK melakukan operasi senyap, Neneng kabur dengan mengendarai mobil BMW putih. Namun pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, dia menyerahkan diri ke KPK.

“Tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal