Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Dirut Transjakarta Dituntut 9 Tahun Penjara

Felldy Aslya Utama
KPK tahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BGR Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dalam kasus dugaan korupsi bansos Kemensos. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras. Kuncoro ditangkap KPK saat menjabat sebagai Dirut Transjakarta.

Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Tak hanya itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
3 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
7 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal