Terjerat Prostitusi Online, Nasib Artis VS Diumumkan Pagi Ini

Ariedwi Satrio
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polresta Bandar Lampung terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VS. Status hukum tiga orang yang diperiksa, termasuk artis, diumumkan pagi ini.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polresta Bandara Lampung akan menggelar jumpa pers soal kasus prostitusi online tersebut.

"Polresta Bandar Lampung rencananya akan mengumumkan status hukum para saksi dalam kasus prostitusi online VS, jam 09.00 di Mapolresta Bandar Lampung," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Sejauh ini, kata Zahwani, masih ada tiga saksi yang diperiksa terkait skandal dugaan prostitusi online. Ketiganya yaitu artis VS dan dua orang yang diduga sebagai muncikari atau penyalur jasa prostitusi online artis.

Dia menjelaskan, polisi telah selesai melakukan gelar perkara dan Hasilnya akan diumumkan ke publik hari ini. Ketiga saksi tersebut berpotensi menjadi tersangka jika alat bukti terpenuhi. Ketiganya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Terbongkar! Prostitusi Online di Cilegon Gunakan MiChat, 6 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
12 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Megapolitan
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Wisma di Bogor, Tangkap 8 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Nasional
1 tahun lalu

Menko Polhukam Ungkap Modus Baru Judi Online Berjejaring Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal