Terjerat Prostitusi Online, Nasib Artis VS Diumumkan Pagi Ini

Ariedwi Satrio
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

"Iya dikejar sampai betul-betul ketemu, karena jeratan hukumannnya cukup tinggi ya di UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang itu antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara, dan dendanya hampir Rp500 juta lebih kalau dia diperdagangkan," tuturnya.

Kasus ini bermula saat artis berinisial VS diamankan bersama dua terduga muncikari di kamar hotel di Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan pengusaha berinisial S yang diduga bertindak sebagai penyewa jasa prostitusi artis VS. Namun, S dilepas karena pemeriksaan dianggap cukup.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Terbongkar! Prostitusi Online di Cilegon Gunakan MiChat, 6 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
12 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Megapolitan
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Wisma di Bogor, Tangkap 8 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Nasional
1 tahun lalu

Menko Polhukam Ungkap Modus Baru Judi Online Berjejaring Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal