Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger

iNews
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, kembali digelar Rabu (3/12/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A Wishnu Handoyono. 

Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.

"Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?," tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.

"Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD," jawab Wishnu. 

Wishnu menjelaskan, CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang dolar AS. Sebab, kala itu nilai tukar dolar AS sedang mengalami kenaikan. 

"Saat itu portfolio investasi mereka kebanyakan denominasinya rupiah dan tentunya pihak CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan, karena fluktuasi nilai tukar USD tahun 1998 itu dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 tahun 1998. Dalam waktu satu tahun terjadi kenaikan hampir 3 kali lipat. Utang mereka ke Eurobond itu USD125 juta," ujar Wishnu. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Nasional
8 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Nasional
9 hari lalu

Tetap Buntu! Warga Penjaringan Makin Marah saat Ditemui CMNP, Solusi Penutupan Akses Makin Tak Jelas dan Zalim

Nasional
14 hari lalu

Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal