Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger

iNews
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (Foto: IMG)

"Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama: CMNP?," tanya Hotman. 

"Betul," jawab Wishnu. 

Wishnu dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama. 

"Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga," kata Wishnu. 

"Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?," cecar Hotman.

"Kami sebagai arranger," jawab Wishnu. 

"Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?," tanya Hotman lagi. 

"Bukan," timpal Wishnu. 

Wishnu lebih lanjut mengatakan, dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.

"Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm," ucap Wishnu.

Adapun, Hotman Paris Hutapea menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Nasional
9 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Nasional
10 hari lalu

Tetap Buntu! Warga Penjaringan Makin Marah saat Ditemui CMNP, Solusi Penutupan Akses Makin Tak Jelas dan Zalim

Nasional
15 hari lalu

Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal