CMT dan kelompoknya diduga melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Kemudian, para pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai polisi China dan menyampaikan berita bohong korban tersangkut suatu perkara.
Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.
PPerusahaan yang dijadikan tempat untuk menampung uang hasil penipuan itu antara lain, PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International