“Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu. (Jawaban laras) ‘oh nggak, motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia’,” ujar Abdul.
Laras telah mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke kepolisian. Abdul mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," ucap Abdul.