BERN, iNews.id – Pemerintah Indonesia dan Swiss menyepakati Perjanjian Mutual Legal Assistance atau Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Senin (4/2/2019).
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang ditandatangani oleh Pemerintah RI (ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran). Adapun bagi Swiss, ini merupakan perjanjian MLA ke-14 dengan negara non-Eropa.
Yasonna menuturkan, Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting. Sebab, Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.
"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Yasonna dikuti dari laman resmi Kemenkumham, Selasa (5/2/2019).
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2018. Saat itu Jokowi menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).