Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Raka Dwi Novianto
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas. (Foto: Okezone)

Aldres pun mengapresiasi MA yang telah mengabulkan permohonan PK kliennya. Lucas sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun penjara.

"Tentu kami apresiasi putusan MA sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 yang lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Diketahui pada 20 Maret 2019 Lucas divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan tersangka bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro

Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
14 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
18 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal