Aldres pun mengapresiasi MA yang telah mengabulkan permohonan PK kliennya. Lucas sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun penjara.
"Tentu kami apresiasi putusan MA sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 yang lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.
Diketahui pada 20 Maret 2019 Lucas divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan tersangka bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.