Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Raka Dwi Novianto
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas pada Kamis (8/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini Lucas sudah keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis (8/4/2021) malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu pun mengonfirmasi kliennya sudah bebas dari Lapas Tangerang. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Labuksi KPK yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas.

"Kita berterima kasih juga kepada Direktorat Labuksinya KPK sudah datang pukul 21.00 WIB sebagai pelaksanaan surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," kata Aldres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Nasional
1 jam lalu

OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
4 jam lalu

15 Orang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif di Polres Tulungagung, Bupati Gatut Sunu di Jakarta

Nasional
5 jam lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di KPK usai Terjaring OTT, Langsung Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal