Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Raka Dwi Novianto
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas pada Kamis (8/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini Lucas sudah keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis (8/4/2021) malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu pun mengonfirmasi kliennya sudah bebas dari Lapas Tangerang. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Labuksi KPK yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas.

"Kita berterima kasih juga kepada Direktorat Labuksinya KPK sudah datang pukul 21.00 WIB sebagai pelaksanaan surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," kata Aldres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
12 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
6 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal