Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Raka Dwi Novianto
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas pada Kamis (8/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini Lucas sudah keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis (8/4/2021) malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu pun mengonfirmasi kliennya sudah bebas dari Lapas Tangerang. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Labuksi KPK yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas.

"Kita berterima kasih juga kepada Direktorat Labuksinya KPK sudah datang pukul 21.00 WIB sebagai pelaksanaan surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," kata Aldres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

1 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

1 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal