Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).

Dia mengingatkan, meskipun pengajuan PK merupakan hak hukum terpidana, hal tersebut dinilai tidak menghalangi proses eksekusi yang telah dijadwalkan. 

"Kami sangat berharap adanya iktikad baik dan sikap kooperatif dari penasihat hukum maupun terpidana untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani eksekusi. Perkara yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Anang, akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan eksekusi tetap berjalan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Nasional
5 bulan lalu

Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
15 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal