TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Lavon Swan City, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu tersangka yakni TH merupakan residivis kasus narkoba. TH sebelumnya menjalani vonis satu tahun penjara dan keluar pada 2013.
"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucap Agus, Jumat (2/6/2023).
Dalam praktik pembuatan barang haram ini, TH berperan memproduksi ekstasi. Menurut Agus, TH direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut. TH kemungkinan berlatih membuat narkoba di dalam pembaga pemasyarakatan atau lapas.
"Jadi kemungkinan mereka juga kala sekolah (buat narkoba) di sana (lapas), kadang-kadang lebih pintar. Lebih bergurunya di sana (lapas), yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.