Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas

irfan Maulana
Dua tersangka kasus pabrik ekstasi berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27) (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Lavon Swan City, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu tersangka yakni TH merupakan residivis kasus narkoba. TH sebelumnya menjalani vonis satu tahun penjara dan keluar pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucap Agus, Jumat (2/6/2023).

Dalam praktik pembuatan barang haram ini, TH berperan memproduksi ekstasi. Menurut Agus, TH direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut. TH kemungkinan berlatih membuat narkoba di dalam pembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Jadi kemungkinan mereka juga kala sekolah (buat narkoba) di sana (lapas), kadang-kadang lebih pintar. Lebih bergurunya di sana (lapas), yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal