Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas

irfan Maulana
Dua tersangka kasus pabrik ekstasi berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27) (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Lavon Swan City, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu tersangka yakni TH merupakan residivis kasus narkoba. TH sebelumnya menjalani vonis satu tahun penjara dan keluar pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucap Agus, Jumat (2/6/2023).

Dalam praktik pembuatan barang haram ini, TH berperan memproduksi ekstasi. Menurut Agus, TH direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut. TH kemungkinan berlatih membuat narkoba di dalam pembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Jadi kemungkinan mereka juga kala sekolah (buat narkoba) di sana (lapas), kadang-kadang lebih pintar. Lebih bergurunya di sana (lapas), yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jabodetabek Diterjang Banjir, Puluhan Toko di Jalan Regency Tangerang Terendam

Nasional
8 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
12 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
12 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal