Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas

irfan Maulana
Dua tersangka kasus pabrik ekstasi berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27) (foto: MPI)

Sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mendapat informasi itu lalu memerintahkan jajarannya menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," ujar Agus.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

Berdasarkan interogasi, sebagian barang haram telah dikirim di ke Semarang. Polisi juga mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

14 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

15 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

21 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal