Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Golkar

Arie Dwi Satrio
Partai Golkar menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR di ruang Fraksi Golkar DPR, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (Foto: Arie Dwi).

JAKARTA, iNews.id - Azis Syamsuddin dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Keputusan itu diambil Partai Golkar setelah Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan, penonaktifan Azis Syamsuddin sebagai Waketum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Terutama, soal penegakan disiplin organisasi.

"Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," ujar Adies dalam konferensi pers di ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Kaji Potong Gaji Menteri hingga Anggota DPR, Ini Reaksi Golkar

Nasional
6 hari lalu

KPK Tangkap Bupati dan Wabup Rejang Lebong terkait Kasus Suap Proyek

Nasional
11 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
16 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal